Tapi bukan berhenti karena mesin mobil sengaja tidak dinyalakan sob.
(BACA JUGA: Periksa Kartu Kamu Sob! Ternyata Hal Ini yang Bikin Kartu e-Toll Rusak)
Selain itu ketika melakukan perbaikan di jalan tol diharapkan menggunakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman.
Soal aturan tersebut juga terdapat pada pasal 278 pasal 57 ayat (3) sanksi kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun, perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Nah, jadi buat yang mau istirahat, makan atau berfoto-foto sebaiknya mencari rest area terdekat, lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR