GridOto.com - Mudik Lebaran merupakan budaya yang tidak bisa lepas untuk masyarakat Indonesia.
Perjalanan melewati beberapa jalur pasti akan dilalui, salah satunya jalan tol.
Jika beberapa kalian pernah memperhatikan, beberapa jalan pasti mempunyai ruang yang disebut bahu jalan.
Bahu jalan seharusnya digunakan untuk kendaraan rusak, ataupun digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi.
(BACA JUGA: Kemenhub Khawatirkan Ini di Tol Soker Saat Arus Mudik Nanti)
Namun beberapa dari kalian sering melihat bahu jalan yang digunakan sebagai tempat istirahat, bahkan berfoto.
Nah, buat kalian yang enggak tahu, ternyata ada peraturannya lo.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2) menjelaskan bahwa:
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
Dalam aturan tersebut ternyata keadaan darurat yang dimaksud adalah masalah darurat atau kendaraan tidak bisa berjalan sama sekali, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR