Kalau di jalan lengang, biasanya kendaraan jalannya pada lebih kencang kan?
Makanya jarak segitiga pengaman bisa ditambah jadi 10 sampai 30 meter dari mobil.
“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaran bergerak 60 km/jam, dan pengemudi melakukan reaksi (mendadak), sampai kendaraan berhenti memerlukan jarak 32-34 meter setelah mengidentifikasi segitiga itu,” kata Jusri.
Nah, kalau buat jalan tol beda lagi sob.
(BACA JUGA: Langsung Ndlosor, Video Yamaha V-Ixion Tabrak Aerox Setelah Salip Rombongan Moge)
Untuk jalan tol, jaraknya harus lebih panjang lagi yakni boleh sampai 100 meter dari posisi mobil berhenti.
Segitiga pengaman ini juga harus dibawa lo sob, ini ada aturannya, yaitu pada UU No.22 Tahun 2009 Pasal 121.
Bunyinya: "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Nah udah tahu kan sekarang?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Adab Berhenti di Bahu Jalan Tol"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR