GridOto.com - Korban aksi begal di jembatan Summarecon Bekasi, Mohammad Irfan Bahri alias MIB, belakangan ramai mendapat perhatian.
Pasalnya, akibat aksi mempertahankan dirinya yang berujung pada tewasnya satu Begal, MIB sempat disebut sebagai tersangka.
Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.
"Status kita sudah tetapkan sebagai tersangka, tetapi kita tetap akan meminta pendapat ahli pidana," kata Jairus Siragih, Senin (28/5/2018) lalu.
Namun akhirnya pihak kepolisian melakukan klarifikasi terkait hal ini.
(BACA JUGA: Tanda-tanda Ban Minta Diganti Perhatikan Hal Ini Sob, Biar Mudik Makin Nyaman)
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto seperti dikutip Tribunnews dari Warta Kota.
"Untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," imbuhnya.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY (pelaku pembegalan)," katanya.
"Kalau untuk kasus lain, atau tindakan yang dilakukan MIB, itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," jelas Indarto.
(BACA JUGA: Biar Enggak Macet, Menhub Imbau Agar Mudik Jangan Mepet Lebaran)
MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara menurut pengakuan MIB, dirinya melakukan itu lantaran reflek dan hanya berusaha melindungi diri tanpa maksud membunuh.
"Saya cuma mikirin kalau saya enggak ngelawan saya bakal mati," kata MIB.
"Saya juga khawatir waktu sepupu saya diancam menggunakan celurit apa saya sama sepupu saya bakal selamat," kata pemuda asal Madura itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Klarifikasi Status Tersangka Korban Aksi Begal di Bekasi, Ini yang Keterangan Benar
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribunnews.com,Youtube / BB Vlog |
KOMENTAR