Polisi juga memberikan hukuman bagi para pelajar yang melanggar.
Dari postingan tersebut, beberapa pelajar mendapat hukuman dalam bentuk push up.
Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian karena banyak yang masih di bawah usia 17 tahun sudah berkendara.
Salah satunya pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang persyaratan teknis dan laik jalan bagi motor yang digunakan saat berkendara.
Wah, jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.
Selengkapnya mengenai pelajar SMP yang tercyduk polisi bisa disimak di postingan video dan foto berikut ini...
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@ditlantas_bali |
KOMENTAR