Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Usul Kategori Pajak Mobil Sedan dan MPV Disatukan

Niko Fiandri - Senin, 28 Mei 2018 | 08:07 WIB
Ilustrasi mobil sedan dan MPV
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi mobil sedan dan MPV

Kita main hitungan seandainya mobil off the road jenis sedan baru dibeli konsumen. 

Harga off the road sedan dan MPV misalnya sama-sama Rp 70 juta. 

Setelah diterima konsumen mobil MPV ditambah dengan PPnBM 10% jadi Rp Rp 77 juta.

Tapi, harga mobil sedan Rp 70 juta ditambah dengan PPnBM 30% jadi Rp 91 jutaan.

Jauh, kan selisihnya beban PPnBM antara sedan dan MPV.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan. Karena mobil jenis itulah yang lebih disukai di luar negeri.

"Jadi kami mau ke depannya tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kategori Pajak Mobil Diusulkan Hanya Ada Dua Saja

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cara Ini Ampuh Bikin Kaca Helm dan Kacamata Tidak Berembun Saat Motoran di Musim Hujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa