Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Usul Kategori Pajak Mobil Sedan dan MPV Disatukan

Niko Fiandri - Senin, 28 Mei 2018 | 08:07 WIB
Ilustrasi mobil sedan dan MPV
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi mobil sedan dan MPV

GridOto.com - Harga mobil kategori sedan dan MPV salah satu yang jadi pembedanya pajak kendaraannya. 

Perbedaan ini yang bikin harga on the road lebih terjangkau MPV dibanding sedan.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( GAIKINDO) mengusulkan pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.

Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.

(BACA JUGA: Lewat Tol Ini Jakarta-Tegal Hanya Butuh 4 Jam Sob!)

"Jadi perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Saat ini kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2 dan SUV 4x4.

Pajak sedan diketahui dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah ( PPnBM) mencapai 30 persen.

Sedangkan MPV hanya 10 persen.

Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tak bisa bersaing.

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Ganti Oli Transmisi Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa