Pada awal pembangunannya, kendaraan yang melintasi Jagorawi tidak dikenakan biaya sama sekali (pada masa uji coba).
Selanjutnya, Presiden Soeharto meresmikan jalan tol Jagorawi pada 1978 dan pengelolaannya diberikan kepada PT Jasa Marga.
Setelah diresmikan, tarif jalan tol mulai berlaku.
Tarifnya, Rp 13/km untuk mobil sedan dan sejenisnya.
(BACA JUGA: Bahayakah Berlama- lama Dalam Mobil Saat Macet? Ini Kata Dokter)
Sementara, untuk truk dan sejenisnya Jasa Marga menerapkan tarif Rp 20/km.
Hasil yang didapatkan dari retribusi ini digunakan untuk biaya perawatan jalan tol.
Setelah proyek tol Jagorawi, pemerintah melanjutkan pembangunan tol lainnya, yaitu Jakarta-Merak pada 1984.
Jalan tol ini menghubungkan Jakarta-Merak dengan panjang sekitar 120 kilometer.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Instagram.com/kyteurope |
KOMENTAR