Saat dikonfirmasi oleh kontan.co.id, pihak PT Mitshubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia membenarkan, telah mendapatkan panggilan dari PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang.
(BACA JUGA : Video Unboxing Speedometer Motor Super Mahal Harganya Rp 45 Juta)
Pihaknya tidak hadir lantaran perusahaan tengah mengurus proses penyelesaian keluhan konsumen tersebut.
Adapun latar belakang yang menjadi acuan oleh Jesse untuk melakukan gugatannya ditanamkan dalam 21 poin.
Ada 2 poin yang menjadi titik berat pemicu Jesse meluncurkan gugatan.
Yaitu, poin 18 yang mengatakan bahwa penggugat (Jesse) terganggu mobilitas dan kenyamanannya karena dalam Mitsubishi Pajero tipe Dakar yang dibeli pada 4 September 2017 lalu sering mogok.
(BACA JUGA : Antara Heran, Bingung, dan Pengen Ngakak, Lihat Apa yang Nyangkut di Bak Truk Ini Sob!)
Juga dalam poin 21 yang menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan iklan dan promosi.
Ada kecacatan produksi yang menurutnya, tidak sesuai dengan aslinya.
Juno, selaku kuasa hukum Jesse juga menjelaskan, kecacatan yang ada pada mobil tersebut juga sempat dibawa ke bengkel resmi untuk diperbaiki.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR