(BACA JUGA : Sedih! Anak Korban Bom Gereja Terus Merengek Mengajak Main di Mobil Jenazah)
1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap.
Mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).
(BACA JUGA : Sering Liat Polwan yang Cantiknya Kebangetan? Ternyata Dandannya Enggak Boleh Sembarangan Lo, Begini Aturannya)
Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polwan Tidak Boleh Sembarangan Posting di Medsos, Aturannya Banyak
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR