Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polwan Sembarangan Pakai Sosial Media, Bisa Kena Pidana

Nur Pramudito - Rabu, 23 Mei 2018 | 17:15 WIB
Polwan gunakan sosial media
Instagram/@adelianirwanaa
Polwan gunakan sosial media

(BACA JUGA : Sedih! Anak Korban Bom Gereja Terus Merengek Mengajak Main di Mobil Jenazah)

1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap.

Mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).

(BACA JUGA : Sering Liat Polwan yang Cantiknya Kebangetan? Ternyata Dandannya Enggak Boleh Sembarangan Lo, Begini Aturannya)

Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polwan Tidak Boleh Sembarangan Posting di Medsos, Aturannya Banyak

Editor : Hendra
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa