GridOto.com - Kalau ngomongin soal kaca film, sobat GridOto pasti sudah tahu dong!
Kaca film merupakan sebuah lapisan yang diaplikasikan pada kaca mobil yang salah satu fungsinya untuk menghalau panas sinar matahari.
Kalau pasang kaca film di mobil-mobil yang ada di Indonesia, biasanya pilihan tingkat kegelapan tinggal gimana maunya pemilik mobil saja.
Tapi di Amerika Serikat, pasang kaca film saja ada aturan ketat lho!
(BACA JUGA: Aksi Teror! Orang Tak Dikenal Diduga Mencoba Tabrakan Diri Ke Markas Mabes AD Naik Motor)
Menurut Kendall Combs dari Solar Gard, tiap negara bagian di Amerika Serikat punya regulasi tentang Visible Light Transmission (VLT) yang berbeda-beda.
Selain itu, ada juga aturan tentang warna yang dilarang untuk dipakai.
Ambil contoh di negara bagian California, untuk kaca depan maksimal kadar kegelapan kaca filmnya cuma boleh 70%.
Ada juga negara bagian Colorado yang regulasinya rada unik, maksimal kadar kegelapannya 27% di kaca depan, samping, atau belakang.
Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.
Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping.
Waduh silau dong!
Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?
(BACA JUGA: Video Begini Cara Pasang Kaca Film Yang Benar)
Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Lebih jauh, dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.
Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening.
Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
(BACA JUGA: Rayakan Hari Kaca Film, Solar Gard Ingatkan Pentingnya Kaca Film)
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.
Nah ternyata di Indonesia juga enggak boleh sembarangan pasang kaca film juga nih Sob, aturannya sudah jelas tuh!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Otomotifnet.com,Solar Gard |
KOMENTAR