Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Amerika Serikat, Sembarangan Pasang Kaca Film Bisa Kena Sanksi! Kalau di Indonesia Gimana?

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 15 Mei 2018 | 09:26 WIB
Ilustrasi Pasang Kaca Film
Istimewa
Ilustrasi Pasang Kaca Film

Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.

Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping.

Waduh silau dong!

Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?

(BACA JUGA: Video Begini Cara Pasang Kaca Film Yang Benar)

Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Lebih jauh, dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Ilustrasi kaca film
Rizky / GridOto.com
Ilustrasi kaca film

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Otomotifnet.com,Solar Gard

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Otomotif Group Berduka Cita, Nanang Baso Salah Satu Founder Berpulang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa