(BACA JUGA : Tips Turing Pakai Motor, Biar Enggak Cepat Capek, Sob)
Dia memberi argumentasi bahwa dengan berpelat kuning artinya ada jaminan keselamatan sebagai transportasi publik.
Dengan pelat kuning artinya uji kir dan dokumen sebagai transportasi publik terjamin.
"Saya tak yakin bahwa bus itu telah diuji kir meski kondisi bus baru. Kalau pelat merah kecenderungannya tak akan diuji. Lantas sekarang pakai pelat merah seenaknya, tidak bisa begitu," kata Bambang.
Seharusnya, Suroboyo Bus itu lebih dulu ditata manajemennya.
Ada operator yang mengoperasikan bus tersebut dan operator ini bukan Dishub
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Suroboyo Bus Diminta Tak Beroperasi, Bambang Haryo: Transportasi Publik Wajib Pelat Kuning
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR