GridOto.com - Ada beberapa pengecualian kendaraan enggak kena aturan ganjil genap.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan, pengecualian penerapan ganjil genap bagi taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan diberlakukan bila seluruh taksi online sudah memenuhi regulasi.
Saat ini sistem ganjil genap baik di jalan arteri maupun di jalan tol, dikecualikan bagi tranportasi publik, tentunya juga bagi taksi konvensional.
Saat ini 2.500 mitra dari 11 ribu taksi online di Grab telah memenuhi regulasi untuk menjadi transportasi umum.
Bambang mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap bisa dilaksanakan jika seluruh mitra Grab sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri 108.
(BACA JUGA: Daftar 10 Motor Terlaris Sepanjang April 2018, Ada Punya Kamu Gak?)
"Begitu progres bagus, yang 11.000 (pengemudi) masuk semua nanti kita buat kebijakan baru. Tapi semangatnya sama ya. Artinya udah resmi ya poin pentingnya itu," ujarnya di Gedung Cyber 2 Tower, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Oleh sebab itu, Bambang meminta untuk pengemudi taksi online mau bekerjasama dengan mempercepat pemenuhan regulasi yang ditetapkan.
"Harus dipercepat karena makin banyak (resmi), dia makin bagus kan. Ini adalah jasa layanan transportasi yang sangat membantu kami. Tolong cepat-cepat supaya dilegalkan sehingga kita beroperasi dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Bambang juga mengatakan jika tahun ini taksi online sudah memenuhi aturan, maka kesamaan dalam aturan ganjil gena bisa diberlakukan.
"Tahun ini juga bisa, dalam waktu dekat juga enggak ada masalah," ucapnya.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, pihaknya terus berupaya mendorong mitra GrabCar mau memenuhi aturan PM 108.
Sebab, pihaknya pun menginginkan adanya kesamarataan bagi taksi online untuk dikecualikan dalam sistem ganjil genap.
"Tadi Pak Bambang bilang, setelah 11.000 driver resmi memiliki stiker, BPTJ akan mem-push peraturan agar mitra pengemudi yang tepat hukum untuk bisa masuk ke jalur ganjil genap," tegasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR