GridOto.com- Tindakan tilang dilakukan polisi bisa direspon dengan cara yang beragam.
Berbagai ekspresi juga ditunjukan pengendara yang terjaring di razia Operasi Patuh 2018 ini.
Salah satunya yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @viralbareng berikut ini.
Biasanya orang yang sudah memiliki surat-surat kendaraan secara lengkap akan santai saja saat razia.
(BACA JUGA: Merinding, Korban Kecelakaan Pulang ke Rumah Sebelum Jenazah Disalatkan)
Tapi tidak dengan cewek cantik yang satu ini.
Dalam video singkat tersebut, cewek cantik yang distop seorang polwan langsung meneteskan air mata.
Ya, cewek cantik yang mengendarai Honda Beat ini tampak menangis dengan muka yang memerah.
Saat ditanya sang polwan, ternyata kejadian ini adalah pertama kalinya dia terkena razia kepolisian.
(BACA JUGA: Video Adu Mulut Diduga Pejabat dengan Driver Ojol, Sudah Diantar Enggak Mau Bayar?)
Bisa jadi cewek cantik ini kaget dan enggak menyangka ya Sob!
Hehehe, kalau enggak salah dan taat aturan lalu lintas ya santai aja.
Razia ini dilakukan Satlantas Jakarta Barat dalam rangka melakukan penertiban di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, semua aturan lalu lintas sudah jelas tertera di Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.
(BACA JUGA: Cuma Ada di Indonesia, Ini Dia 12 Gaya Kocak Pemotor di Jalan, Nomor 7 Jangan Ingat Mantan)
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta.
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih.
Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya kartu SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.
STNK, Jangan Lupa.
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor sudah Anda bawa.
(BACA JUGA: Marc Marquez Bilang Valentino Rossi Bisa Merusak MotoGP)
Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawa STNK, sanksi kurungan paling lama dua bulan.
Atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
Selengkapnya simak di video berikut ini...
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Instagram/@viralbareng |
KOMENTAR