Hehehe, kalau enggak salah dan taat aturan lalu lintas ya santai aja.
Razia ini dilakukan Satlantas Jakarta Barat dalam rangka melakukan penertiban di kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, semua aturan lalu lintas sudah jelas tertera di Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.
(BACA JUGA: Cuma Ada di Indonesia, Ini Dia 12 Gaya Kocak Pemotor di Jalan, Nomor 7 Jangan Ingat Mantan)
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta.
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih.
Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya kartu SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.
STNK, Jangan Lupa.
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor sudah Anda bawa.
(BACA JUGA: Marc Marquez Bilang Valentino Rossi Bisa Merusak MotoGP)
Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawa STNK, sanksi kurungan paling lama dua bulan.
Atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
Selengkapnya simak di video berikut ini...
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Instagram/@viralbareng |
KOMENTAR