GridOto.com- Makin banyak masyarakat yang dimudahkan dengan kehadiran ojek online (ojol).
Bahkan driver ojol juga gencar memenuhi orderan dalam satu hari.
Enggak cuma mengantar penumpang, tapi mengangkut barang sesuai permintaan.
Tapi jangan asal terima orderan barang, salah-salah malah bisa ditilang polisi.
Order yang mesti dihindari driver ojek online adalah kirim barang yang berdimensi tinggi dan diangkut sepeda motor.
(BACA JUGA: Kocak, Penjual Perkakas Bingung, Banyak Anak Muda Beli Alat Bengkel Tapi Gak Ngerti Fungsinya)
Contohnya rak susun plastik dengan tinggi di atas 90 cm dari jok motor.
Pengendara ojek dipastikan menderita karena bisa kena tilang petugas kepolisian.
Info tersebut seperti diposting di Instagram akun @gojek24jam sampai dijelaskan kalau tetap menerima order begitu.
Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.
(BACA JUGA: Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)
Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.
Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tidak boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.
Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.
(BACA JUGA:Ada Lagi Korban Perayaan Kelulusan SMA, 2 Orang Tewas)
Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.
Seperti disinggung postingan di Instagram akun @kemenhub151.
Semoga jadi perhatian bersama ya Sob! Konsumen yang order juga perlu paham aturan ini, agar saling menjaga keselamatan dan keamanan bersama...
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Instagram/@gojek24jam,Instagram/@kemenhub151 |
KOMENTAR