Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Ditilang, Driver Ojol Berani Terima Order Seperti Ini Bakal Kena Ciduk Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 4 Mei 2018 | 21:05 WIB
Ilustrasi driver ojek onlie
YouTube
Ilustrasi driver ojek onlie

GridOto.com- Makin banyak masyarakat yang dimudahkan dengan kehadiran ojek online (ojol).

Bahkan driver ojol juga gencar memenuhi orderan dalam satu hari.

Enggak cuma mengantar penumpang, tapi mengangkut barang sesuai permintaan.

Tapi jangan asal terima orderan barang, salah-salah malah bisa ditilang polisi.

Order yang mesti dihindari driver ojek online adalah kirim barang yang berdimensi tinggi dan diangkut sepeda motor.

(BACA JUGA: Kocak, Penjual Perkakas Bingung, Banyak Anak Muda Beli Alat Bengkel Tapi Gak Ngerti Fungsinya)

Driver ojol terima order rak susun
Instagram/@gojek24jam
Driver ojol terima order rak susun

Contohnya rak susun plastik dengan tinggi di atas 90 cm dari jok motor.

Pengendara ojek dipastikan menderita karena bisa kena tilang petugas kepolisian.

Info tersebut seperti diposting di Instagram akun @gojek24jam sampai dijelaskan kalau tetap menerima order begitu.

Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.

(BACA JUGA: Polisi Kejar Pemotor yang Melanggar, Sekali Buka Helm Bikin Melongo)

Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.

Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tidak boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.

Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.

(BACA JUGA:Ada Lagi Korban Perayaan Kelulusan SMA, 2 Orang Tewas)

Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.

Seperti disinggung postingan di Instagram akun @kemenhub151.

Semoga jadi perhatian bersama ya Sob! Konsumen yang order juga perlu paham aturan ini, agar saling menjaga keselamatan dan keamanan bersama...

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Pilot
Sumber : Instagram/@gojek24jam,Instagram/@kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa