Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tidak boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.
Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.
(BACA JUGA:Ada Lagi Korban Perayaan Kelulusan SMA, 2 Orang Tewas)
Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.
Seperti disinggung postingan di Instagram akun @kemenhub151.
Semoga jadi perhatian bersama ya Sob! Konsumen yang order juga perlu paham aturan ini, agar saling menjaga keselamatan dan keamanan bersama...
Editor | : | Pilot |
Sumber | : | Instagram/@gojek24jam,Instagram/@kemenhub151 |
KOMENTAR