Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Ditilang, Driver Ojol Berani Terima Order Seperti Ini Bakal Kena Ciduk Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 4 Mei 2018 | 21:05 WIB
Ilustrasi driver ojek onlie
YouTube
Ilustrasi driver ojek onlie

Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tidak boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.

Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.

(BACA JUGA:Ada Lagi Korban Perayaan Kelulusan SMA, 2 Orang Tewas)

Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.

Seperti disinggung postingan di Instagram akun @kemenhub151.

Semoga jadi perhatian bersama ya Sob! Konsumen yang order juga perlu paham aturan ini, agar saling menjaga keselamatan dan keamanan bersama...

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Pilot
Sumber : Instagram/@gojek24jam,Instagram/@kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa