Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh! Ratusan Pelajar Konvoi Kelulusan Tercyduk Polisi, Nasibnya Kini...

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 3 Mei 2018 | 12:50 WIB
Ratusan pelajar Bali rayakan kelulusan dengan konvoi diciduk polisi
Instagram @ditlantas_bali
Ratusan pelajar Bali rayakan kelulusan dengan konvoi diciduk polisi

Polisi juga memberikan hukuman bagi para pelajar yang melanggar.

Dari postingan tersebut, beberapa pelajar mendapat hukuman dalam bentuk push up di Gor Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Jelas dalam aturan Undang-undang, apa yang dilakukan pelajar SMA tersebut perlu mendapat perhatian.

Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Wah, jangan ditiru ya Sob! Lebih baik tertib berlalu lintas, dan jadi pelopor keselamatan di jalan.

Selengkapnya mengenai konvoi pelajar SMA yang tercyduk polisi bisa disimak di video berikut ini...

 

A post shared by DitlantasBali (@ditlantas_bali) on

 

A post shared by DitlantasBali (@ditlantas_bali) on

Editor : Hendra
Sumber : Instagram/@ditlantas_bali

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa