"Tanpa sepengetahuan korban, mobil itu diproses kredit. Awalnya, tersangka menjanjikan korban untuk mengurus pembelian mobil pikap L300 secara cash," jelasnya.
Korban sebelumnya tak menaruh curiga karena mobil pikap sudah berada di tangan Abdul Hayat.
Namun berselang 5 bulan kemudian, pihak lising menarik mobil tersebut.
"Pihak lising memvonis korban telat bayar angsuran selama 5 bulan. Karena itulah, korban dan perantara lantas melapor," tegasnya.
Haris terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR