Akan tetapi, UU tersebut mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009.
Di peraturan tersebut, disebutkan secara jelas ambang tingkat kebisingan untuk sebuah knalpot.
Tingkat kebisingan untuk knalpot motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc adalah maksimal 80 dB (decibels).
(BACA JUGA: Knalpot Underbelly Duke 200 Diganti Model Samping, Ini Keunggulannya)
Untuk motor berkapasitas 80-175 cc maksimal 90 dB.
Sementara itu, untuk motor berkapasitas diatas 175 cc adalah maksimal 90 dB.
Nah, dalam kasus video ini, polisi mengatakan bahwa knalpot yang digunakan pria tersebut tingkat kebisingannya adalah 92 dB.
Maka dari itu, knalpot racing yang digunakan pria tersebut pun dihancurkan dan diganti dengan knalpot standar.
Untuk lebih jelasnya, tonton video berikut sob.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Otomotifnet.com,Instagram/rtmcpoldabanten |
KOMENTAR