Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya

Rizky Septian - Senin, 9 April 2018 | 20:18 WIB
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya
Tribunnews.com
Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya

Jadi, walaupun tanpa pengawalan petugas, iring-iringan tetap harus memasang isyarat berupa lampu dan bunyi.

Hal itu bisa diperoleh dari mobil jenazah yang termasuk dalam iring-iringan.

(BACA JUGA: Bakal Enggak Nyangka Kalau Scrambler Anyar Ini Berdarah Yamaha)

“Poin (2), petugas kepolisian RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud,” lanjutnya.

Petugas kepolisian yang sedang bertugas, wajib mengatur lalu lintas agar tetap kondusif.

“Poin (3), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama,” sambungnya.

APILL merupakan lampu lalu lintas yang berwarna merah, kuning dan hijau.

(BACA JUGA: Bursa Mobil Bekas: Usia Masih Muda, Honda Mobilio Ditawarkan Mulai Rp 135 Jutaan)

Iring-iringan pengantar jenazah boleh mengabaikannya.

Sementara itu, soal arogansi beberapa oknum dalam iring-iringan, kata Budi, semua harus tertib dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa