Sebelumnya, Menhub menyatakan, Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap menjadi satu-satunya payung hukum.
Tujuannya untuk legitimasi bagi pengemudi transportasi daring dalam operasionalnya.
Menurut Budi, tidak ada pencabutan atau pembekuan maupun pembatalan dan penundaan terhadap PM tersebut.
(BACA JUGA: Demo Ojek Online Tuntut Tarif Naik 100%, Begini Tanggapan Presiden Jokowi)
Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum.
Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka aplikator bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.
Akan tetapi, Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi tetap diberikan ruang.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR