Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perusahaan Aplikasi Ngatur-Ngatur Urusan Transportasi, Diminta Pemerintah Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Jawaban Grab

Iday - Sabtu, 7 April 2018 | 15:14 WIB
Ilustrasi. Peresmian GrabBike Lounge di Daan Mogot, Jakarta Barat
Taufiq JF
Ilustrasi. Peresmian GrabBike Lounge di Daan Mogot, Jakarta Barat

Sebelumnya, Menhub menyatakan, Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap menjadi satu-satunya payung hukum. 

Tujuannya untuk legitimasi bagi pengemudi transportasi daring dalam operasionalnya.

Menurut Budi, tidak ada pencabutan atau pembekuan maupun pembatalan dan penundaan terhadap PM tersebut.

(BACA JUGA: Demo Ojek Online Tuntut Tarif Naik 100%, Begini Tanggapan Presiden Jokowi)

Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum.

Bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka aplikator bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya.

Akan tetapi, Menhub tetap menjamin bahwa koperasi yang sudah menaungi para pengemudi tetap diberikan ruang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Tanggapan Grab Indonesia",

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa