(BACA JUGA: Gimana Ceritanya Nih, Sokbreker KW Harganya Rp 30 Jutaan?)
2. Pelat Nomor atau TNKB
Belakangan ini ramai pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka.
Padahal, TNKB tidak sesuai dengan ketentuan, kamu dapat dikenakan kurungan paling lama 2 bulan sob.
Jika tak ingin dikurung, kamu harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
Serem juga kan. Hiiiii.....
(BACA JUGA: Di Kota Ini Masyarakatnya Lebih Suka Pakai NMAX, Ini Alasannya)
3. Tidak Ada Spion
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | hukumonline.com,poldasumbar.info |
KOMENTAR