5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Parkir Mobil di Jalanan, Ingat Aturan Ini Biar Tak Diderek Dishub
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR