Supaya menghindari kecurigaan dari pihak Grab, BS melakukan order fiktif secara berpindah-pindah tempat di Surabaya.
(BACA JUGA : Wajib Tahu, Pengakuan Pengemudi Ojek Online Kenapa Sering Salah Cari Alamat Konsumen)
Komplotan ini menyasar daerah-daerah Surabaya pinggiran dan selalu pindah lokasi.
Pelaku juga menjalankan dua aplikasi sekaligus, ya sebagai driver juga calon penumpang.
Dari kasus ini, polisi menyita sebanyak 403 HP, lima mobil, beberapa buku tanbungan bank, tiga ATM, tiga modem dan dua motor sebagai barang bukti.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 51 jo 51 Pasal 35 UU RI Nomor 9/tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Surabaya Bongkar Jaringan Order Fiktif Taksi Online, Driver Seminggu Untung hingga Segini
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Surya.tribunnews.com |
KOMENTAR