Kondisi ini yang membuat perusahaan transportasi konvensional harus menelan "pil pahit".
Menurut Shafruhan, pemerintah seharusnya lebih tegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Aturan ini dibuat agar persaingan antara transportasi konvensional dan online bisa lebih sehat.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Organda Mengaku Banyak Anggotanya Bangkrut
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR