Pernyataan Menhub ini merespons aksi demo para driver ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi.
Menhub menyatakan pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017.
Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online.
Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Perusahaan Aplikasi Transportasi Online akan Dapat Perlakuan Khusus
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR