Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Susah, Pemkot Solo Bakal Sikat Polisi Tidur Ilegal, Mau Bikin? Lapor Dulu

Dida Argadea - Rabu, 21 Maret 2018 | 09:54 WIB
Ilustrasi polisi tidur
Tribunnews
Ilustrasi polisi tidur

GridOto.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan segera memberlakukan standarisasi terkait pemasangan polisi tidur.

Tujuannya mengurangi polisi tidur, yang selama ini dinilai banyak tersebar secara ilegal dan tidak standar di Solo.

Menurut Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno, tak memenuhi standarnya polisi tidur di Solo, tak hanya dari segi bentuk, melainkan juga persebarannya.

Menurutnya, selama ini masih banyak ditemukan polisi tidur yang berada tidak pada lokasi semestinya.

"Ketinggian, kelandaian, jenis bahan sampai status jalan yang dipasangi polisi tidur maupun alat lain seperti marka kejut sudah diatur, tak bisa sembarangan," katanya.

(BACA JUGA: Banyak Yang Enggak Ngeh, Bencana Banjir Bandang Di Bandung Sudah Diperingatkan Sebelum Kejadian)

Polisi tidur
Tribunnews.com
Polisi tidur

Mudo menjelaskan, merujuk ke pasal 6 regulasi, alat pembatas kecepatan kendaran bermotor harus berbentuk menyerupai trapesium.

Ia juga memaparkan bahwa tinggi maksimal bagian yang menonjol ke atas badan jalan adalah 12 cm.

Sementara lebar bagian atas harus proporsional dengan bagian yang menonjol, dan berukuran setidaknya 15 cm.

Terkait banyaknya polisi tidur ilegal ini, membuat Pemkot Solo segera merancang dan menerapkan standarisasi.

"Kami akan melakukan pengadaan alat pembatas kecepatan tahun ini yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat".

"Alat-alat ini kami akan bagikan ke lima kecamatan, sebagai contoh pembatas kecepatan resmi," paparnya.

Mudo juga menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tak lagi sembarangan membuat polisi tidur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ke Depan Pembuatan Polisi Tidur di Solo Tak Bisa Senaknya, Pemkot Buat Standarisasi dan Harus Izin

Editor : Iday
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa