GridOto.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan segera memberlakukan standarisasi terkait pemasangan polisi tidur.
Tujuannya mengurangi polisi tidur, yang selama ini dinilai banyak tersebar secara ilegal dan tidak standar di Solo.
Menurut Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno, tak memenuhi standarnya polisi tidur di Solo, tak hanya dari segi bentuk, melainkan juga persebarannya.
Menurutnya, selama ini masih banyak ditemukan polisi tidur yang berada tidak pada lokasi semestinya.
"Ketinggian, kelandaian, jenis bahan sampai status jalan yang dipasangi polisi tidur maupun alat lain seperti marka kejut sudah diatur, tak bisa sembarangan," katanya.
(BACA JUGA: Banyak Yang Enggak Ngeh, Bencana Banjir Bandang Di Bandung Sudah Diperingatkan Sebelum Kejadian)
Mudo menjelaskan, merujuk ke pasal 6 regulasi, alat pembatas kecepatan kendaran bermotor harus berbentuk menyerupai trapesium.
Ia juga memaparkan bahwa tinggi maksimal bagian yang menonjol ke atas badan jalan adalah 12 cm.
Sementara lebar bagian atas harus proporsional dengan bagian yang menonjol, dan berukuran setidaknya 15 cm.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR