Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diulangi, Ini Daftar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Rizky Septian - Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:15 WIB
Salah kaprah penggunaan lampu hazard
Kompas.com
Salah kaprah penggunaan lampu hazard

(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)

Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan

Ini sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap

Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.

Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.

(BACA JUGA: Waspadalah, Ini Modus Pembuat SIM dan STNK Palsu di Bogor)

Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut

Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Yuk, sama-sama pahami ini agar selamat sampai di tujuan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sedikit yang Paham, Ini Arti Warna Merah, Kuning dan Biru Pada Rotator

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa