Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diulangi, Ini Daftar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Rizky Septian - Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:15 WIB
Salah kaprah penggunaan lampu hazard
Kompas.com
Salah kaprah penggunaan lampu hazard

GridOto.com - Salah kaprah penggunaan lampu hazard, dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan.

Sebab, kedipan lampu hazard yang berulang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berada di belakang.

Fungsi dasar lampu hazard telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'.

(BACA JUGA: Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!)

Maksud 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter.

Lalu, 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.

Nah, berikut adalah kebiasaan penyalahgunaan fungsi lampu hazard yang sering dilakukan para pengemudi mobil yang belum mengerti.

1. Menggunakan saat hujan

Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa