Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan.
Sementara saat dikonfirmasi oleh KONTAN, Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Konsumen gugat Toyota senilai Rp 5 miliar lebih karena airbag tak berfungsi
Editor | : | Iday |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR