Selama waktu berlakunya peraturan itu, akan ada lajur khusus untuk bus dan angkutan barang.
Itu berarti, mobil pribadi dilarang untuk melewati jalur khusus bus dan angkutan barang, kecuali sudah di atas jam 09:00 WIB.
Khusus angkutan besar, yakni golongan 3, 4 dan 5, selama pukul 06:00 WIB sampai 09:00 WIB dilarang melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) kecuali saat hari libur nasional.
Bus Trans Jabodetabek juga akan disiapkan untuk mengakomodir masyarakat yang enggak bisa mengakses Tol karena terkendala peraturan Ganjil Genap.
Nah itu dia peraturannya, diingat-ingat ya sob.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR