GridOto.com - Ternyata kejadian perusakan Nissan X-Trail oleh pengedara ojek online beberapa waktu lalu tidak terjadi di satu titik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan kronologi yang sebenarnya terkait kasus pengrusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Rabu lalu.
Video yang beredar di masyarakat pun tak menggambarkan kejadian kronologis secara utuh dan menyeluruh.
Roma menyatakan, terdapat 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saling berhubungan hingga menyebabkan para pengendara ojek online (ojol) menghancurkan mobil milik korban berinisial MH.
(BACA JUGA:Dua Tersangka Ojek Online Ditetapkan Polisi Untuk Perusakan Nissan X-Trail di Jakarta Pusat)
"TKP pertama jadi sebenarnya mereka (ojol) mau berbelok dari Jalan Letjend Suprapto ke Pangkalan Asem, karena dari jalur cepat ke lambat agak tersendat akhirnya menutup jalan," tutur Roma di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Kemudian, lantaran merasa terganggu, MH yang saat itu sedang membawa 2 rekannya berinisial AA dan AL membunyikan klakson.
Hal itu menyebabkan para ojol terpancing emosi, kaca mobil tersebut juga sempat diketuk-ketuk oleh para ojol.
"Lalu mobil itu membunyikan klakson. Pengemudi ojol kemudian terganggu dan bilang 'berisik'. Kemudian korban bilang kalau jalan tersebut jalan umum dan bertanya kenapa (kaca) mobilnya dipukul, lalu dia berjalan lagi," katanya.
Tak terima terhadap perbuatan korban, para ojol kemudian mengejar MH hingga ke ruas jalan sebelum Underpass Senen yang merupakan TKP kedua.
Di sanalah tersangka berinisial SN (39) mulai merekam video saat teman-temannya melakukan pengrusakan mobil.
"Karena tertekan, akhirnya pengemudi mobil berusaha menerobos barikade motor seperti yang tergambar di video. Kemudian terhenti tepat di Underpass Senen (TKP ketiga) karena ada lampu merah. Disanalah terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap tiga penumpang," tuturnya.
Sementara ini, polisi baru mengamankan sebanyak 2 orang tersangka.
SN yang bertindak sebagai pihak yang merekam berasal dari Gojek. Sedangkan satu tersangka lain berinisial UY (48) menaiki mobil sambil merusak bagian atasnya. Ia berasal dan Grab Bike.
"Pasal yang dikenakan itu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ungkap Roma.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR