Di sanalah tersangka berinisial SN (39) mulai merekam video saat teman-temannya melakukan pengrusakan mobil.
"Karena tertekan, akhirnya pengemudi mobil berusaha menerobos barikade motor seperti yang tergambar di video. Kemudian terhenti tepat di Underpass Senen (TKP ketiga) karena ada lampu merah. Disanalah terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap tiga penumpang," tuturnya.
Sementara ini, polisi baru mengamankan sebanyak 2 orang tersangka.
SN yang bertindak sebagai pihak yang merekam berasal dari Gojek. Sedangkan satu tersangka lain berinisial UY (48) menaiki mobil sambil merusak bagian atasnya. Ia berasal dan Grab Bike.
"Pasal yang dikenakan itu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ungkap Roma.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR