GridOto.com - Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, soal larangan mendengar musik sambil mengemudi menuai protes dari berbagai kalangan.
Dilansir dari Kompas.com, AKBP Budiyanto menyatakan merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rupanya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan.
"Menurut saya tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay," ujar Abdul.
(BACA JUGA: Larangan Musik Di Mobil, Polisi: Boleh, Tapi..)
Dalam konteks mendengarkan musik, Abdul juga menyoroti bahwa musik yang ada di mobil berbeda dengan suara yang datang dari telepon yang jelas mengganggu konsentrasi.
"Kedua, radio itu kan one way, bukan perbuatan yang timbal balik seperti telepon misalnya yang harus meladeni orang lain bicara," kata dia.
Abdul menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.
(BACA JUGA: Soal Larangan Mendengar Musik Sambil Mengemudi, Polisi Diminta Klarifikasi )
Sementara menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso, tindakan Polisi bisa membatasi keleluasaan masyarakat.
"Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat," katanya.
"Nanti mereka takut membawa anak karena kan juga bisa memecah konsentrasi.
Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio.
Pasti terdampak itu," kata dia.
Kalau sobat GridOto, kira-kira setuju enggak sih sama aturan ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyoal Tafsir Polisi Tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR