Saat berusaha membawa kabur motor curian, tersangka langsung disergap petugas.
Dua pelaku berhasil diamankan, dan dua lainya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa.
"Kami terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap," kata Fadli.
Dari pengakuan sementara, pelaku A dan JY baru sekali melancarkan aksinya ini. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.
Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Selain itu petugas juga menyita satu senjata tajam berupa pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru yang dibawa.
"Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuria. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," papar Fadli.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR