Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara Motor

Luthfi Anshori - Rabu, 28 Februari 2018 | 16:10 WIB
Ilustrasi pengendara motor menggunakan telepon genggam saat berkendara
Ilustrasi pengendara motor menggunakan telepon genggam saat berkendara

GridOto.com – Sebagai bikers, kita memang enggak cuma dituntut mahir mengendarai motor.

Lebih penting, harus juga paham etika berkendara yang baik, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Ketika berkendara, pengemudi dituntut untuk konsentrasi penuh agar bisa melihat situasi di jalan.

"Berkendara menggunakan motor itu yang terpenting selalu latihan untuk mengasah analisa atau identifikasi keadaan jalan, pengambilan keputusan, kemudian reaksi," kata Afit Syaiful Bachri, Safety Riding Instructor Astra Honda di BSD, Tangerang kepada GridOto.com (28/2).

Berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau HP tentunya akan memecah konsentrasi berkendara.

Dikutip dari website resmi PT Astra Honda Motor, penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi, merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Penggunaan HP ini berbahaya bukan pada cara menggunakannya, namun lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang dibicarakan saat itu.

(BACA JUGA: Kamu Perlu Tahu, Ini Plus-minus Lakukan Bore Up Mesin Motor)

Jadi, bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Sebanyak hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon menggunakan HP saat berkendara.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, sebaiknya tepikan kendaraan terlebih dahulu jika hendak menggunakan telepon genggam.

Bijak dalam berkendara tentunya akan bermanfaat bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Editor : Luthfi Anshori

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa