Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara Motor

Luthfi Anshori - Rabu, 28 Februari 2018 | 16:10 WIB
Ilustrasi pengendara motor menggunakan telepon genggam saat berkendara
Ilustrasi pengendara motor menggunakan telepon genggam saat berkendara

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, sebaiknya tepikan kendaraan terlebih dahulu jika hendak menggunakan telepon genggam.

Bijak dalam berkendara tentunya akan bermanfaat bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Editor : Luthfi Anshori

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa