(BACA JUGA:Siap-Siap ! Mulai 5 Maret Polda Metro Jaya Lakukan Razia 'Keselamatan Jaya')
Dalam undang-undang tersebut, Yuswanto juga menjabarkan kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan.
Utamanya terhadap sarana dan prasarana yang ada.
"Saya belum tau hasil pemeriksaannya karena bisa juga mungkin karena keterbatasan pencairan anggaran dan sebagainya".
"Yang bersangkutan kemarin juga berujar sudah memberikan rambu petunjuk, nah itu harus kami gali informasinya, yang penting saat ini ada upaya pemeriksaannya," tambah Yuswanto.
Artikel ini sudah tayang di jateng.tribunnews.com dengan Judul Pengendara Meninggal Akibat Jalan Rusak, Polrestabes Semarang Periksa Pejabat di Kementerian PUPR
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Jateng.tribunnews.com |
KOMENTAR