GridOto.com – Seorang pria bernama Adrian, menuturkan kisahnya kepada GridOto.com, atas kejadian yang menimpa dirinya dan keluarganya di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (12/2/2018) dalam perjalanan menuju Semarang, Jawa Tengah.
Dirinya mengalami kerusakan ban depan dan belakang di sisi kiri akibat Toyota Altis lansiran 2015 miliknya menabrak lubang yang cukup besar.
Menurut Adrian, tidak ada penanda sama sekali akan adanya lubang tersebut.
Adrian mengaku dirugikan oleh pengelola jalan tol, dimana seharusnya jalan tol merupakan area yang seharusnya aman, karena pengemudi diwajibkan melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam.
Akibat menghajar lubang tersebut, mobilnya bergetar keras berakibat ban depan sobek dan rusak sementara belakang timbul benjolan.
Atas kerusakan ban dan juga pelek miliknya, Adrian menaksir kerugian mencapai Rp4 juta.
Sebelumnya, Adrian mengaku telah menghubungi pihak Jasa Marga, namun karena responnya dianggap terlalu lamban, Andrian memutuskan untuk mengganti ban serep sendiri.
Adrian juga menyebut bahwa pihak Jasa Marga hanya diam saja menanggapi keluhannya,meskipun dirinya telah mengatakan bahwa insiden terjadi karena lubang pada ruas jalan.
Seperti yang diatur secara tegas dalam Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan ( UULLAJ ), Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.
Undang-undang tersebut mengatur tentang tanggung jawab pengelola jalan yang rusak dan tidak segera diperbaikai atau diberi tanda pengamanan.
(BACA JUGA:Ada Ganjil Genap Di Tol, Ini Efeknya Bagi Lalu Lintas Bekasi)
1.Pasal 24 UULLAJ
a.Ayat (1 ) Penyelenggara jalan dalam wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakan lalu lintas
b.Ayat (2) Dlam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda tau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakan lalau linatas.
Lantas, bagaimana jika pengeola jalan ( tol ) tidak memperbaiki dan atau tidak segera memberi tanda jalan yang rusak, dan mengakibatkan pengguna jalan ( tol ) mengalami musibah seperti yang dialami oleh saudara Adrian?
Perbuatan lalai tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana, berarti pihak pengguna jalan yang terkena musibah, dapat segera melaporkan ke polisi.
Selain itu, korban juga dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) dengan mengugat kerugian itu di Pengadilan Negeri, tentunya disertai dengan bukti bukti. Pengadilan yang akan memutuskan.
2.Pasal 273 UULLAJ
a.Ayat (1 ) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/dan atau kerusakan kendaran dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah)
b.Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 ( dua puluh empat juta rupiah)
c.Ayat (3 ) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengaibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah )
d.Ayat (4 ) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyakRp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ),
3.Pasal 1365 KUH Perdata
Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.
Artinya, pengelola jalan ( tol ), tidak boleh lalai atas tanggung jawabnya atas jalan yang rusak , untuk segera memperbaiki dan atau memberi tanda atau rambu, agar tidak menimbulkan korban.
Bagi Sobat GridOto.com yang mengalami musibah karena jalan rusak , segera laporkan ke polisi disertai bukti bukti.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR