(BACA JUGA:Ada Ganjil Genap Di Tol, Ini Efeknya Bagi Lalu Lintas Bekasi)
1.Pasal 24 UULLAJ
a.Ayat (1 ) Penyelenggara jalan dalam wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakan lalu lintas
b.Ayat (2) Dlam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda tau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakan lalau linatas.
Lantas, bagaimana jika pengeola jalan ( tol ) tidak memperbaiki dan atau tidak segera memberi tanda jalan yang rusak, dan mengakibatkan pengguna jalan ( tol ) mengalami musibah seperti yang dialami oleh saudara Adrian?
Perbuatan lalai tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana, berarti pihak pengguna jalan yang terkena musibah, dapat segera melaporkan ke polisi.
Selain itu, korban juga dapat meminta pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) dengan mengugat kerugian itu di Pengadilan Negeri, tentunya disertai dengan bukti bukti. Pengadilan yang akan memutuskan.
2.Pasal 273 UULLAJ
a.Ayat (1 ) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/dan atau kerusakan kendaran dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah)
b.Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 ( dua puluh empat juta rupiah)
c.Ayat (3 ) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengaibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah )
d.Ayat (4 ) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyakRp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ),
3.Pasal 1365 KUH Perdata
Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.
Artinya, pengelola jalan ( tol ), tidak boleh lalai atas tanggung jawabnya atas jalan yang rusak , untuk segera memperbaiki dan atau memberi tanda atau rambu, agar tidak menimbulkan korban.
Bagi Sobat GridOto.com yang mengalami musibah karena jalan rusak , segera laporkan ke polisi disertai bukti bukti.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR