Karena bus pariwisata bernomor polisi F 7950 AA yang ditumpangi 28 orang tersebut menggunakan syal berwarna oranye seperti Jakmania.
(BACA JUGA: TransJakarta Tambah Bus Ke Lokasi Wisata Selama Asian Games 2018)
Kelima pemuda dijerat dengan pasal 170 KUHP berupa tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama lima sampai enam bulan.
Untuk mencegah gangguan Kamtibmas usai pelemparan bus pengangkut rombongan umrah, Polres Bogor Kabupaten mengawal konvoi dan menyiapkan pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan anarkisme suporter bola.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dengan melibatkan dua peleton Unit Sabhara bersenjata laras panjang dan gas air mata, serta 200 personel gabungan Polsek setempat.
Pengamanan dimulai Sabtu malam pukul 21.00 hingga Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | warta kota |
KOMENTAR