Daftar harga mengikuti lelang:
Sebelum mengikuti lelang, kamu harus melakukan pendaftaran lelang dan menyetor uang jaminan sebesar :
Mobil
- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per lot.
- 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tanpa batas Lot (Member)
- 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk Maksimal 10 unit
Motor
- 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per lot.
- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa batas lot (Member)
- 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) untuk maksimal 30 (tiga puluh) unit.
Sistem lelang
- Hanya peserta LELANG yang memiliki Nomor Induk Peserta LELANG (NIPL) yang bisa mengajukan penawaran.
- Penawaran LELANG dilakukan secara lisan dengan sistem naik-naik oleh Pejabat LELANG yang akan dibantu oleh Pemandu LELANG.
- LELANG akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatanRp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk MOBIL dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk MOTOR.
- Pemenang LELANG adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang LELANG dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu LELANG.
- Pemenang LELANG sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
- Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya LELANG akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara LELANG.
Menang atau Kalah?
- Pemenang LELANG dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk MOBIL dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap unit MOTOR yang dimenangkan.
- Pemenang LELANG wajib melunasi total harga LELANG selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal LELANG.
- Pemenang LELANG yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
- Seluruh peserta wajib mengembalikan NIPL yang tidak dimenangkan kepada Panitia LELANG. Setiap NIPL yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR