GridOto.com - Masih sering menjumpai konvoi moge atau kendaraan lainnya menggunakan jalan seenaknya?
Hal ini memang sangat meresahkan khususnya pengguna jalan pada umumnya.
Karena sebagai pengguna jalan, semua orang berhak menggunakan jalan tersebut dan sudah ada aturannya.
Memang ada beberapa hal khusus yang mewajibkan kita sebagai pengguna jalan harus mengalah.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 134.
(BACA JUGA : Komunitas Honda Rebel Gelar Safety Riding Education Khusus Moge)
Beberapa kendaraan yang wajib didahulukan sudah tertulis di sana.
Tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini.
Dalam pengamatan GridOto.com melalui akun instagram budaya disiplin memberikan penjelasan siapa saja yang harus diprioritaskan di jalan.
Pada urutan pertama yakni kendaraan pemadam kebakaran atau biasa disebut damkar yang sedang bertugas.
Selanjutnya ada ambulans yang mengangkut orang sakit.
(BACA JUGA : Mau Beli Harley-Davidson dan Moge Seken di Bekasi? Ini Tempatnya)
Kemudian yakni kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Di posisi keempat ada kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Selanjutnya ada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian yakni iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
Dan yang terakhir yakni konvoi atau kawalan dengan kepentingan tertentu menurut pihak kepolisian.
Jadi itulah yang menjadi prioritas menggunakan jalan.
Sobat GridOto.com wajib tahu ini, karena pastinya kalian juga pengguna jalan, hehehe...
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram.com/budayadisiplin |
KOMENTAR