Pada urutan pertama yakni kendaraan pemadam kebakaran atau biasa disebut damkar yang sedang bertugas.
Selanjutnya ada ambulans yang mengangkut orang sakit.
(BACA JUGA : Mau Beli Harley-Davidson dan Moge Seken di Bekasi? Ini Tempatnya)
Kemudian yakni kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Di posisi keempat ada kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Selanjutnya ada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian yakni iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
Dan yang terakhir yakni konvoi atau kawalan dengan kepentingan tertentu menurut pihak kepolisian.
Jadi itulah yang menjadi prioritas menggunakan jalan.
Sobat GridOto.com wajib tahu ini, karena pastinya kalian juga pengguna jalan, hehehe...
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram.com/budayadisiplin |
KOMENTAR