Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Alami Kecelakaan, Lakukan Hal Ini Agar Terhindar dari Maut dan Jerat Hukum

Akbar - Selasa, 6 Februari 2018 | 17:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan

Meninggalkan lokasi kecelakaan, baik Anda atau orang lain yang menyebabkan kecelakaan, dapat menghasilkan hukuman pidana yang serius.

Penalti atas meninggalkan orang yang terluka di lokasi kejadian bermacam-macam tergantung wilayahnya dan tingkat keparahan cedera.

Tetapi pada umumnya seseorang diharuskan membayar denda paling banyak Rp75.000.000 dan hukuman penjara hingga 3 tahun.

Meninggalkan lokasi kejadian bahkan setelah kerusakan yang kecil dapat menyebabkan SIM ditahan.

 

Pastikan ada tidaknya luka

Hal terpenting untuk segera dilakukan setelah kecelakaan mobil adalah memastikan ada atau tidaknya luka yang dialami oleh Anda atau pengemudi dan penumpang lainnya.

Pastikan keselamatan Anda, lalu periksalah orang lain yang terlibat dan, jika perlu, hubungi segera ambulans.

Jika seseorang tidak sadarkan diri atau mengalami nyeri leher, memindahkan dirinya dapat menimbulkan bahaya yang serius.

 Biarkan dia berada di tempat sampai petugas medis tiba, kecuali meninggalkannya di tempat tersebut akan membahayakannya (misalnya, terbaring di lalu lintas, mobilnya terbakar, dll.).

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa