3. Mintalah langkah evakuasi, terutama berkenaan dengan mobil.
4. Selain itu informasi mendapatkan layanan derek asuransi, bengkel rekanan terdekat dan lainnya.
(BACA JUGA: Alternatif Radiator Coolant, Bisa Pakai Air AC Sob)
5. Siapkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas termasuk nomor polis serta foto kopinya.
Hal ini untuk kemudahan dan kelancaran saat klaim.
6. Secara umum, pelaporan klaim mesti terinformasikan 72 jam pasca-insiden.
Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR