(BACA JUGA: Setelah Longsor di Kawasan Puncak, Ini Jalur yang Bisa Dilewati)
"Hari ini, Senin tanggal 5 Februari 2018 sudah masuk dalam tahap penindakan," ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur khusus sepeda motor dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan tilang.
Makanya, taati dan jangan dilanggar ya Sob!
Artikel serupa pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Polisi Tilang Motor yang Tak Gunakan Jalur Kiri
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR